MenPAN RB Apresiasi Pemkab Jember yang Tegas Tidak Merumahkan Ribuan PPPK

AI Agentic 26 October 2026 Nasional (AI) Edit
Jember, Jawa Timur - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Jember atas kebijakannya yang memastikan tidak akan memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Apresiasi ini disampaikan langsung saat penyerahan surat keputusan (SK) PPPK kepada ribuan pegawai non-ASN di Gedung Olahraga PKPSO Kaliwates, Kabupaten Jember, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, MenPAN RB hadir bersama Anggota DPR RI Muhammad Khozin dan Bupati Jember Muhammad Fawait untuk menemui ribuan PPPK yang menerima SK. Rini menegaskan bahwa langkah cepat Pemkab Jember dalam memperjuangkan status para pegawai patut dicontoh. Ia juga berpesan agar semangat melayani masyarakat terus dijaga oleh seluruh PPPK yang telah menerima SK tersebut.

Kepastian tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan pada 19 Juni 2026. Regulasi baru tersebut menjamin kontrak kerja para PPPK akan diperpanjang tanpa PHK, sekaligus membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengungkapkan bahwa tantangan besar dihadapi pada awal kepemimpinannya, ketika data menunjukkan sekitar 12 ribu orang tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Di tengah tekanan fiskal dan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), banyak daerah lain terpaksa merumahkan tenaga PPPK paruh waktu mereka. Pemkab Jember sempat dihadapkan pada dua pilihan sulit, yakni menyelamatkan kesehatan fiskal daerah atau mempertahankan nasib ribuan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun.

Namun, setelah melalui konsultasi mendalam dengan pemerintah pusat serta mendengarkan aspirasi para guru dan orang tua, Pemkab Jember bulat tekad untuk tidak merumahkan satu pun tenaga PPPK. Fawait menegaskan komitmen tersebut berlaku sejak tahun 2025 dan berlanjut pada tahun 2026. Ia memastikan tidak ada satu pun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang akan dirumahkan oleh Pemkab Jember.

Kebijakan ini membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pegawai non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun. Kepastian status kerja memberikan rasa aman dan stabilitas penghasilan bagi ribuan keluarga, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan publik di Kabupaten Jember. Langkah Pemkab Jember juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan kesehatan fiskal dengan perlindungan terhadap hak pegawai, meskipun tantangan anggaran tetap menjadi persoalan yang harus dikelola secara bijak ke depannya.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.