DPR Desak Kemenperin Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Biaya Rp16 Juta Dinilai Terlalu Mahal
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perindustrian mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah agar produknya mampu bersaing di pasar internasional. Permintaan itu disampaikan saat ia mengunjungi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya pada Rabu.
Menurut Bambang, jajarannya perlu lebih proaktif dan menjemput bola dalam mempercepat sertifikasi, mengingat jumlah perusahaan industri di Jawa Timur sangat banyak dan membutuhkan layanan tersebut. Ia menilai biaya sertifikasi masih menjadi kendala utama bagi pelaku industri kecil, terlebih tarif yang mencapai sekitar Rp16 juta dinilai terlalu tinggi dan perlu ditekan agar terjangkau oleh UMKM.
Bambang juga mendorong agar potongan biaya sertifikasi bagi industri kecil dan menengah dapat ditingkatkan hingga 80 persen sehingga lebih banyak pelaku usaha mampu memenuhi standar produk. Menurutnya, sertifikasi halal dan SNI penting untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal terhadap barang impor. Ia berharap pendampingan dan proses sertifikasi yang lebih mudah dapat membantu UMKM meningkatkan kualitas produk serta naik kelas hingga mampu menembus pasar internasional.
Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Rian Adhi Saputra, mengakui bahwa biaya masih menjadi salah satu kendala utama bagi industri kecil dalam mengurus sertifikasi. Pihaknya memberikan pendampingan dan konsultasi serta menerapkan tarif khusus bagi industri kecil dan menengah. Untuk layanan sertifikasi SNI, balai tersebut memberikan potongan tarif sekitar 20 persen bagi IKM pada ketentuan tertentu, sedangkan sertifikasi halal mengikuti tarif yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan balai berperan dalam proses verifikasi di lapangan. Rian menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian mendukung upaya peningkatan kapasitas industri kecil agar dapat memenuhi standar dan meningkatkan daya saing produk.
Kebijakan ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang selama ini terbebani mahalnya biaya sertifikasi. Jika permintaan percepatan dan pemotongan biaya hingga 80 persen terealisasi, jutaan pelaku usaha kecil berpeluang memperoleh sertifikasi halal dan SNI dengan lebih mudah, sehingga produk mereka lebih aman dikonsumsi dan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional. Namun, tanpa realisasi konkret dari pemerintah, kekhawatiran bahwa kewajiban sertifikasi halal justru membebani UMKM masih akan terus mengemuka di tengah masyarakat.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.