Korsel Denda Google dan Apple Rp866 Miliar, Ini Penyebabnya
Korea Selatan resmi menjatuhkan sanksi finansial kepada dua raksasa teknologi dunia, Google dan Apple. Badan pengawas penyiaran dan telekomunikasi Korea Selatan memutuskan untuk mendenda kedua perusahaan tersebut dengan total gabungan mencapai 63,7 miliar won atau setara Rp866 miliar. Keputusan ini diambil karena kebijakan pembayaran dalam aplikasi atau in-app payment yang dinilai membatasi kebebasan para pengembang aplikasi.
Komisi Media dan Komunikasi Korea atau KMCC menyetujui pengenaan denda ini setelah menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Dalam putusannya, badan pengawas tersebut juga mengeluarkan perintah perbaikan, meskipun tidak akan mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua perusahaan. Menurut KMCC, Google dan Apple terbukti menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar dengan mewajibkan pengembang menggunakan metode pembayaran tertentu serta menerapkan ketentuan yang merugikan terkait opsi pembayaran dari pihak ketiga.
Keputusan ini merupakan hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup panjang. Badan pengawas tersebut pertama kali memberi tahu Google dan Apple mengenai dugaan pelanggaran tersebut pada Oktober 2023, atau sekitar tiga tahun lalu. KMCC memerintahkan kedua perusahaan untuk mengizinkan pengembang menawarkan metode pembayaran alternatif, termasuk tautan pembayaran eksternal di dalam aplikasi, serta menetapkan biaya yang wajar untuk sistem pembayaran pihak ketiga.
Dalam perintah perbaikan tersebut, Google diwajibkan merevisi pedoman pembayaran pihak ketiganya. Sementara itu, Apple harus menghapus ketentuan yang mengharuskan pengembang untuk mengajukan aplikasi terpisah saat menawarkan opsi pembayaran alternatif. Ketua KMCC, Kim Jong-cheol, menegaskan bahwa ekosistem pasar aplikasi yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui hubungan yang kooperatif dan saling menguntungkan antara operator pasar aplikasi dan para pengembang. Kedua perusahaan wajib menyerahkan rencana kepatuhan dalam waktu satu bulan setelah menerima perintah perbaikan tersebut, serta menerapkan perubahan yang diminta dalam kurun waktu tiga bulan.
Menanggapi keputusan ini, Google menyatakan penyesalannya. Perusahaan berargumen bahwa komisi tersebut telah mengabaikan perubahan kebijakan terkini yang dirancang untuk memperluas pilihan pembayaran bagi pengembang dan menurunkan biaya komisi. Senada dengan Google, Apple juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut. Apple menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen pendapatan yang dihasilkan melalui ekosistem App Store-nya telah dikembalikan kepada para pengembang pada tahun lalu. Pihak perusahaan menyatakan keyakinannya bahwa perubahan yang telah diterapkan hingga saat ini sudah mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi dan sedang meninjau langkah selanjutnya berdasarkan hukum Korea.
Dampak dari keputusan ini sangat signifikan bagi ekosistem aplikasi global. Bagi masyarakat pengguna dan pengembang di Korea Selatan, aturan ini membuka peluang lebih besar untuk memilih metode pembayaran yang lebih murah dan kompetitif, sehingga mengurangi ketergantungan pada sistem pembayaran bawaan yang selama ini memonopoli transaksi. Langkah ini juga menjadi preseden penting bagi negara lain dalam mengatur praktik bisnis platform digital raksasa agar lebih adil dan transparan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.