KPK Telusuri Harta Kekayaan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Rumah hingga Kendaraan Jadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset-aset yang diduga diterima oleh seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA. Penelusuran ini dilakukan saat VLA diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada Kamis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami asal-usul sejumlah aset yang diduga kuat diterima VLA dari pihak-pihak lain. "VLA hadir dan didalami seputar aset-aset yang diduga diterima oleh VLA dari pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Budi, aset yang menjadi fokus pemeriksaan mencakup rumah, apartemen, hingga kendaraan. Sayangnya, usai menjalani pemeriksaan, VLA memilih bungkam ketika awak media menanyakan perihal aset miliknya yang telah disita KPK. "No comment," singkat VLA.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Penyidikan kasus ini kemudian dikembangkan pada 20 Juli 2026, meski KPK belum menetapkan tersangka baru saat itu. Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kemudian pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret-September 2025, B. Daditama.
Penelusuran aset terhadap anggota dewan ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya membidik pelaku suap, tetapi juga pihak penerima manfaat. Bagi masyarakat, langkah ini menjadi harapan baru agar praktik korupsi di daerah tidak lagi hanya berhenti pada satu atau dua nama, melainkan diusut tuntas hingga ke pihak-pihak yang menikmati hasilnya. Transparansi aset pejabat publik pun semakin diuji di tengah sorotan publik terhadap integritas wakil rakyat.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.