OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015, Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun Kini Berstandar Internasional
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu pada Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Pencapaian ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas pengawasan, perizinan, serta pengaturan di sektor PPDP melalui penerapan standar mutu internasional yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan wujud komitmen pihaknya untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Menurutnya, melalui penilaian independen, OJK ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan.
Sertifikasi ISO 9001:2015 tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd. Ogi menjelaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjaga konsistensi proses kerja dan menjalani evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Melalui proses sertifikasi ini, OJK membuka ruang evaluasi independen terhadap penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan tugas pengawasan sektor PPDP. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki sekaligus memastikan efektivitas penerapan standar mutu secara berkelanjutan.
Cakupan sertifikasi yang diraih Bidang Pengawasan Sektor PPDP OJK meliputi sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP. Standar ini menekankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Penerapan standar tersebut diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan efektivitas proses kerja, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang objektif dan berdasarkan metodologi yang terukur. OJK menyatakan akan terus menjaga konsistensi penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan.
Ogi menambahkan bahwa langkah ini sekaligus mendukung upaya OJK meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta mendorong terwujudnya industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing.
Bagi masyarakat, sertifikasi ini membawa dampak positif berupa pengawasan sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan proses perizinan dan pengaturan yang mengikuti standar internasional, perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun diharapkan semakin kuat, sementara industri PPDP didorong untuk tumbuh lebih sehat dan kompetitif.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.