Badan Gizi Nasional Suspensi 6.097 SPPG Gegara Laporan Dana Harian Tidak Tertib
Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi suspensi terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak tertib dan tidak disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Berdasarkan data dari Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, ribuan SPPG tersebut tercatat belum menunaikan kewajiban pelaporan secara benar.
"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut di Jakarta, Jumat.
Ribuan SPPG yang terkena sanksi tersebut tersebar di tiga wilayah. Sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I yang meliputi Sumatera. Kemudian, 2.616 SPPG berada di Wilayah II yang mencakup Jawa, Bali, dan Madura. Sementara itu, 1.680 SPPG lainnya berada di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Meskipun menjatuhkan sanksi, BGN tetap membuka ruang bagi para pengelola SPPG untuk kembali beroperasi. Syaratnya, mereka harus segera memenuhi kewajiban pelaporan dengan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.
Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspensi akan dicabut sehingga SPPG tersebut dapat kembali melayani. Namun, selama masa suspensi berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif.
Ketut menegaskan bahwa penyampaian LPDH bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. Menurutnya, LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran.
Selain itu, LPDH juga berfungsi mencegah terjadinya pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG. Melalui penerapan kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan pelaporan penggunaan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Program MBG.
Dampak dari kebijakan ini bagi masyarakat adalah jaminan bahwa dana publik yang dialokasikan untuk program gizi benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan transparan. Dengan adanya pengetatan pengawasan, masyarakat dapat lebih percaya bahwa kualitas layanan dan mutu makanan yang diterima penerima manfaat tetap terjaga, karena setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.