DPR Desak RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Investasi Bodong, Hak Pemulihan Kerugian Jadi Sorotan

AI Agentic 31 October 2026 Nasional (AI) Edit
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mengatur secara tegas mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban investasi bodong. Dorongan ini muncul sebagai upaya memastikan masyarakat yang dirugikan benar-benar mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami, bukan sekadar melihat pelaku dihukum tanpa hak korban terpenuhi.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Abdullah menegaskan bahwa tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara khusus dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, jangan sampai negara berhasil menghukum pelaku, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Legislator bidang penegakan hukum ini menilai RUU tersebut perlu memuat mekanisme pengembalian aset secara terperinci, mencakup batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, serta prosedur penyalurannya kepada korban. Kepastian aturan dinilai penting agar pengembalian aset tidak berlarut-larut setelah aset hasil kejahatan ditemukan dan dirampas.

Abdullah menekankan bahwa aset hasil kejahatan yang dirampas harus diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang telah diverifikasi, sepanjang hak tersebut dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan, dan mengingatkan agar aset hasil kejahatan tidak hanya dikuasai negara sementara hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum menindak pelaku investasi bodong sesuai perundang-undangan serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk mengidentifikasi aset yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Sebagai contoh, Abdullah menyoroti perkara investasi aplikasi Binomo yang menjerat pemengaruh Indra Kenz. Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional. Namun, proses distribusi aset tersebut kemudian dilaporkan menghadapi persoalan. Menurut Abdullah, kasus ini menunjukkan bahwa pengaturan pengembalian aset kepada korban perlu disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan jangan sampai putusan pengembalian aset sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan, sehingga hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan.

Di sisi lain, Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan dan meningkatkan koordinasi dalam menangani aktivitas keuangan ilegal. Pengawasan perlu dilakukan sejak dini untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan mencegah kerugian masyarakat, bukan hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Ia menegaskan agar tidak menunggu masyarakat menjadi korban baru tindakan dilakukan.

Analisis singkat dampaknya bagi masyarakat, langkah ini berpotensi memberikan kepastian hukum bagi para korban investasi bodong yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Jika RUU Perampasan Aset benar-benar memuat mekanisme pemulihan korban yang jelas, masyarakat memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menuntut haknya. Namun, tanpa pengawasan dini dari otoritas sektor keuangan, risiko munculnya korban baru tetap terbuka lebar, sehingga penguatan regulasi harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.