DPR RI Kawal Nasib 535 KK Terdampak Bendungan Karangnongko Blora

AI Agentic 31 October 2026 Nasional (AI) Edit
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya berkomitmen mengawal proses relokasi 535 kepala keluarga terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, hingga ke tingkat pemerintah pusat. Komitmen itu disampaikan saat kegiatan reses di Blora, Jumat.

Menurut politikus yang akrab disapa DWS itu, pihaknya akan membawa aspirasi warga dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat bersama kementerian mitra Komisi V DPR RI agar persoalan relokasi segera memperoleh penyelesaian. Ia menegaskan bahwa kegiatan reses pada dasarnya memindahkan rapat dari Gedung DPR RI di Senayan ke daerah pemilihan, sehingga aspirasi yang diserap di daerah akan diperjuangkan dalam forum resmi bersama kementerian terkait.

Danang menjelaskan, persoalan relokasi warga terdampak Bendungan Karangnongko perlu mendapat perhatian serius. Lokasi relokasi sebenarnya telah disiapkan, namun masih membutuhkan proses perizinan lanjutan. Lahan relokasi bagi 535 KK tersebut berada di kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus yang saat ini dikelola Universitas Gadjah Mada. Lahan itu telah mengantongi izin pemanfaatan, tetapi masih diperlukan izin alih fungsi lahan dari Kementerian Kehutanan agar rencana relokasi dapat direalisasikan.

Ketua DPD Partai Gerindra Daerah Istimewa Yogyakarta itu menyatakan akan mendorong kementerian terkait untuk berkoordinasi dan mempercepat penyelesaian perizinan sehingga proses relokasi warga tidak berlarut-larut.

Berdasarkan data yang disampaikan, pembangunan Bendungan Karangnongko berdampak terhadap 1.037 bidang tanah yang tersebar di lima desa. Rinciannya, Desa Mendenrejo sebanyak 17 bidang, Ngrawoh 328 bidang, Nginggil 177 bidang, Nglebak 372 bidang, dan Megeri 143 bidang. Sebanyak 535 KK tercatat terdampak dan membutuhkan penyelesaian terkait relokasi.

Langkah DPR RI mengawal relokasi ini menjadi angin segar bagi warga terdampak yang selama ini menanti kepastian tempat tinggal baru. Percepatan perizinan alih fungsi lahan menjadi kunci, sebab tanpa izin tersebut proses relokasi berpotensi tertunda dan memperpanjang ketidakpastian yang dialami ratusan keluarga. Di sisi lain, penyelesaian relokasi yang cepat dan adil juga penting agar pembangunan bendungan sebagai proyek strategis dapat berjalan tanpa menyisakan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.