Kemenekraf Perkuat Media Digital di Tengah Gempuran AI, Ini Strateginya
Surabaya, Jawa Timur - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengambil langkah strategis untuk memperkuat industri media digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif nasional. Langkah ini diambil di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan dominasi platform digital yang semakin masif.
Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi. Lebih dari itu, media juga berperan mempertemukan talenta kreatif dengan publik, merek, investor, dan pasar yang lebih luas. Dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, Riefky menyerukan pentingnya persatuan dalam menghadapi tantangan saat ini.
Kemenekraf menyambut baik masuknya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar cetak dan digital ke dalam pengampuan Kemenekraf. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memperkuat keberlanjutan bisnis media. Pembinaan yang dilakukan mencakup operasional usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar industri media mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Riefky juga menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara kreator konten dan platform digital besar. Menurutnya, isu ini membutuhkan pembahasan di tingkat internasional. Pemerintah mendorong isu tersebut melalui Jakarta Vision on Creative Economy, dokumen hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (WCCE) 2026 yang diharapkan menjadi landasan resolusi dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dokumen tersebut memuat empat pilar utama, yakni teknologi dan transformasi digital, keberlanjutan, kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif, serta inklusivitas dan pemberdayaan komunitas.
Pada tingkat nasional, pemerintah memperkuat pengembangan industri melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang menjadi acuan kebijakan selama 20 tahun ke depan. Kebijakan ini memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor, termasuk teknologi kecerdasan buatan, konten digital, kreator konten, perdagangan melalui siaran langsung, penerbitan, film, dan periklanan.
Dampak kebijakan ini bagi masyarakat sangat signifikan. Ekonomi kreatif tercatat mampu menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, dengan 63 persen di antaranya merupakan generasi Z dan milenial, serta 58 persen adalah kaum perempuan. Sektor ini juga menyumbang 7,38 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, sementara kontribusi ekspornya mencapai sekitar 12 persen dari total ekspor nonminyak dan gas bumi. Penguatan media digital diharapkan semakin membuka peluang ekonomi bagi para pelaku kreatif dan pekerja media di seluruh Indonesia.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.