Polisi Bongkar Jaringan Sabu Kendali Napi Lapas Kediri, 26 Paket hingga Kurir Dibayar Rp20 Juta
Tulungagung, Jawa Timur - Kepolisian Resor Tulungagung berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 26 paket sabu dengan berat total 7,64 gram dari salah satu blok hunian narapidana, serta mengamankan sejumlah tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, pada Selasa (27/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangan R, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menyita sabu seberat 418,4 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, R diduga berperan sebagai kurir yang dijanjikan imbalan Rp20 juta, namun baru menerima pembayaran sebesar Rp6 juta.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin menjelaskan bahwa penangkapan kurir tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika. Hasil penelusuran mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kediri. Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Operasi gabungan dilaksanakan pada Sabtu (31/10) dengan menggeledah salah satu area hunian warga binaan di Blok C Nomor 7. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 26 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,64 gram serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah warga binaan di blok hunian tersebut, dan hasilnya enam narapidana dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari enam warga binaan tersebut, seorang narapidana berinisial DR (31) diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu di Tulungagung. Menurut Kapolres, DR merupakan residivis kasus narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. DR dan R juga diketahui saling mengenal sejak pernah menjalani masa penahanan di Lapas Madiun. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DR diduga mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon seluler yang diselundupkan ke dalam lapas.
Polisi masih menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Selain menelusuri pemasok narkotika, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap aliran dana hasil transaksi. Penelusuran tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial SM yang telah ditangkap pada Minggu (1/11). Kapolres menyatakan bahwa pihaknya juga menyelidiki soal aliran dana dan jejaknya mengarah pada SM yang sudah ditangkap.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih dapat beroperasi dari balik tembok lapas, yang menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sementara polisi terus mendalami jaringan yang lebih luas untuk memutus rantai peredaran sabu di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.