Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 974 Penumpang Terduga PMI Nonprosedural Sepanjang Oktober
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 974 penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural selama Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk mencegah masyarakat berangkat bekerja tanpa prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengungkapkan bahwa penundaan keberangkatan paling banyak terjadi di Pelabuhan Batam Centre dengan 804 orang. Selain itu, penundaan juga dilakukan terhadap 152 orang di Pelabuhan Citra Tritunas, 10 orang di Pelabuhan Gold Coast Bengkong, dan enam orang di Bandara Hang Nadim. Sementara Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Nongsa Pura masing-masing mencatat satu penumpang yang ditunda keberangkatannya.
Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri merupakan bagian penting dari upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, pihaknya berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Wahyu menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko akibat proses pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. Sebagai perbandingan, Imigrasi Batam menunda keberangkatan 1.009 penumpang yang diduga sebagai PMI nonprosedural selama September 2026.
Wahyu menambahkan bahwa upaya pencegahan tersebut membutuhkan konsistensi pengawasan serta dukungan dan sinergi dengan instansi terkait. Penguatan pengawasan dilakukan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan komitmen Imigrasi Batam untuk menghadirkan perlindungan bagi masyarakat serta mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Penundaan ratusan penumpang ini menunjukkan bahwa praktik pemberangkatan pekerja migran nonprosedural masih menjadi persoalan serius di kawasan perbatasan seperti Batam. Tingginya angka penundaan di Pelabuhan Batam Centre mengindikasikan bahwa jalur laut masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan. Bagi masyarakat, pengawasan yang lebih ketat ini menjadi pengingat pentingnya memilih jalur resmi agar terhindar dari risiko eksploitasi, penipuan, maupun masalah hukum di negara tujuan. Di sisi lain, konsistensi pengawasan perlu dibarengi dengan sosialisasi dan penyediaan jalur pemberangkatan yang mudah diakses agar masyarakat tidak terjebak pada praktik nonprosedural.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.