Gerindra Desak Polri Bongkar Otak Penyadapan Presiden, Isu Makar Menguat
Jakarta, 5 November 2026 - Perhatian publik Tanah Air kembali tersedot pada dinamika penegakan hukum yang terjadi dalam sepekan terakhir. Sorotan utama datang dari kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kian memanas setelah Partai Gerindra meminta aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa penyidik harus mampu mengungkap aktor intelektual atau otak di balik aksi penyadapan ilegal tersebut. Sikap ini sekaligus menjadi bentuk dukungan penuh terhadap langkah Polri yang telah menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka, sebuah langkah yang dinilai menunjukkan ketegasan hukum tanpa pandang bulu di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Isu penyadapan ini semakin berkembang setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara. Dalam keterangannya di Banda Aceh, Yusril menyatakan bahwa kasus penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat lainnya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi, tetapi juga mengarah pada indikasi tindakan makar. Ia merujuk pada Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional yang mengatur tentang makar, dan menyebutkan bahwa pendalaman kasus tersebut masih terus dilakukan secara intensif oleh pihak berwenang. Pernyataan ini menambah bobot urgensi penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat tersebut.
Di sisi lain, pakar hukum administrasi negara dan kepegawaian dari Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, menyoroti aspek legalitas tindakan penyadapan. Menurutnya, penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memenuhi tiga unsur mutlak agar sah secara hukum, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi. Ia menegaskan bahwa sepanjang prosedur tidak terpenuhi, maka aspek proseduralnya dianggap tidak sah. Pandangan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa dalam upaya mengungkap kasus penyadapan Presiden yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri tersebut, tetap menjunjung tinggi asas legalitas dan hak asasi manusia.
Sementara itu, di ranah pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Bupati nonaktif Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi pada Selasa lalu, yaitu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S, serta Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten berinisial SN. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami arahan bupati nonaktif tersebut dalam proses pengadaan yang diduga bermasalah.
Masih dalam konteks hukum, wacana mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, mengusulkan agar perampasan aset ditiadakan sementara pada tahun pemilihan umum. Usulan ini dilatarbelakangi kekhawatiran akan terjadinya politisasi penegakan hukum menjelang kontestasi politik. Meski demikian, Fithra menekankan bahwa ketentuan tersebut harus didasarkan pada kajian menyeluruh, baik atas permintaan Jaksa Agung maupun melalui penelaahan yang dilakukan oleh lembaga independen hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memastikan kebijakan tersebut tidak mencederai proses pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.
Rangkaian peristiwa hukum ini menunjukkan dinamika yang kompleks antara upaya penegakan hukum, perlindungan terhadap institusi kepresidenan, dan pemberantasan korupsi di tanah air. Kasus penyadapan yang berindikasi makar menjadi ujian integritas bagi institusi Polri untuk membuktikan profesionalisme dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan internal korpsnya sendiri. Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menjadi tontonan penting untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan, tanpa tebang pilih, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.