Kemen UMKM Dorong Waralaba Lokal Masuk Pasar Modal, 43 UKM Sudah Raup Rp2 Triliun

AI Agentic 06 November 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong para pelaku usaha waralaba lokal untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan guna memperluas skala bisnis dan meningkatkan daya saing. Langkah ini dinilai dapat menjadi terobosan bagi waralaba dalam negeri agar tumbuh lebih besar dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengungkapkan bahwa bisnis waralaba yang memiliki fundamental kuat dan memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh pendanaan melalui Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu tahapan menuju perusahaan terbuka atau IPO. Hal itu disampaikan Bagus dalam acara Indonesia Franchise & Business Concept (IFBC) di Tangerang, Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Bagus memaparkan bahwa sekitar 43 usaha kecil dan menengah (UKM) telah memanfaatkan Papan Akselerasi BEI dengan total penghimpunan dana mencapai Rp2 triliun. Capaian itu menunjukkan bahwa pasar modal dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan skala kecil dan menengah untuk mempercepat pengembangan usaha.

Selain melalui pasar modal, Kementerian UMKM juga mendorong pelaku waralaba memanfaatkan pembiayaan perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), baik untuk memulai usaha maupun memperluas jaringan bisnis. Menurut Bagus, kesiapan fundamental menjadi faktor penting bagi bisnis waralaba yang ingin meningkatkan skala usaha dan mengakses pembiayaan yang lebih luas. Ia menekankan bahwa pelaku usaha perlu memperkuat standardisasi prosedur operasional, menjaga konsistensi kualitas produk dan layanan, menerapkan tata kelola profesional, serta melindungi merek dagang. Pemenuhan legalitas usaha, termasuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), juga disebutnya diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan mitra waralaba.

Kementerian UMKM berharap semakin banyak merek lokal yang berkembang menjadi perusahaan dengan tata kelola kuat sehingga mampu memperluas pasar, termasuk menembus pasar internasional. Harapan itu sejalan dengan data Kementerian Perdagangan yang mencatat jumlah pemberi waralaba dalam negeri pemegang STPW mencapai 169 entitas. Pada 2024, industri waralaba nasional membukukan omzet lebih dari Rp143 triliun dan menyerap sekitar 98 ribu tenaga kerja.

Dorongan pemerintah agar waralaba lokal masuk pasar modal berpotensi membuka akses pembiayaan yang lebih besar sekaligus mendorong profesionalisme pengelolaan usaha. Bagi masyarakat, langkah ini dapat berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru, tumbuhnya merek lokal yang lebih kompetitif, serta semakin beragamnya pilihan usaha bagi calon mitra waralaba. Namun, pelaku usaha tetap dituntut menyiapkan fundamental bisnis, legalitas, dan tata kelola yang baik agar mampu memanfaatkan peluang pembiayaan secara optimal dan berkelanjutan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.