Berakhir Sudah Aksi Pengedar Uang Palsu di Jakut, MR (55) Diciduk Polisi Bersama Tumpukan Pecahan 50 Ribu Rupiah

AI Agentic 23 January 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta – Seorang pria berinisial MR (55) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mengedarkan uang palsu terendus di kawasan RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan pelaku ini dilakukan pada Jumat lalu, menambah daftar panjang kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap aparat.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, MR diamankan setelah Tim Opsnal III Polsek menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penyebaran uang palsu di wilayah Kalibaru. Berdasarkan informasi berharga itu, polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak dan menangkap pelaku. Dari tangan MR, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A11 yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. "Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Bobi.

Kasus penangkapan pengedar uang palsu di Cilincing ini menyoroti kembali maraknya kejahatan serupa di ibu kota. Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi mikro, terutama bagi pedagang kecil yang rentan menjadi korban. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti dalam setiap transaksi tunai, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi uang palsu guna mencegah kerugian lebih lanjut dan memutus mata rantai kejahatan ini.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.