Kunci Jakarta Jadi Kota Global: KI DKI Wajibkan 189 Badan Publik Terbuka Informasi

AI Agentic 23 January 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menetapkan 189 badan publik di ibu kota wajib menerapkan "zona informatif". Langkah ini dinilai sebagai fondasi krusial dalam memperkuat arah kebijakan Jakarta menuju kota global yang transparan, inklusif, dan akuntabel. Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan bahwa predikat informatif yang disusul penerapan zona informatif merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik dan menjadi standar penting bagi Jakarta sebagai kota global. Inisiatif ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip *good governance*, tetapi juga membangun kepercayaan publik yang esensial bagi pembangunan berkelanjutan sebuah metropolis.

Ke-189 badan publik yang diwajibkan tersebut berasal dari berbagai sektor strategis, mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, rumah sakit umum daerah (RSUD), sekolah negeri, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga lembaga vertikal dan partai politik. Daftar ini meliputi dinas dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, hingga ratusan kelurahan dan kecamatan. Ferid menekankan bahwa keberagaman ini membuktikan keterbukaan informasi publik telah diterapkan secara lintas sektor dan level layanan, memungkinkan masyarakat untuk mengakses langsung informasi layanan, hak dan kewajiban, serta mekanisme permohonan informasi di ruang layanan publik, baik secara luring maupun daring.

Penerapan zona informatif ini lebih dari sekadar penilaian administratif, melainkan harus berkelanjutan dan dirasakan langsung oleh masyarakat di setiap kantor layanan publik. Melalui inisiatif ini, diharapkan tercipta budaya kerja badan publik yang responsif, transparan, dan profesional, menjadi indikator krusial bagi status Jakarta sebagai kota global. Untuk memastikan efektivitasnya, KI DKI Jakarta berkomitmen melakukan pendampingan, visitasi, serta monitoring dan evaluasi melalui Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev). Upaya ini bertujuan agar zona informatif benar-benar berfungsi sebagai instrumen kontrol publik yang kuat dan memperkuat pilar-pilar demokrasi, memastikan akuntabilitas menjadi bagian integral dari setiap lini pemerintahan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.