**Banda Aceh** – Keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan dan melanggar aturan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah Sumatera menuai dukungan penuh dari Tani Merdeka Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu menata ulang tata kelola SDA demi keadilan dan keberlanjutan.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menyatakan dukungan tersebut dari Banda Aceh, Kamis. "Kita dukung penuh, karena kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi," tegas Don.
Menurut Don, langkah ini sangat penting untuk menghentikan praktik eksploitasi yang selama bertahun-tahun telah memicu konflik agraria, menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, serta berdampak langsung pada menurunnya kualitas hidup petani dan masyarakat desa. "Maka penataan ulang pengelolaan SDA ini sebagai upaya strategis untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan bagi semua," ujarnya.
Don Muzakir menambahkan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk membenahi tata kelola SDA ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi dengan jelas menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk dikuasai segelintir pihak.
Keseriusan Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola SDA ini telah terlihat sejak awal masa jabatannya. Dua bulan setelah dilantik, ia langsung menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini diberi mandat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas ekonomi berbasis SDA.
Sebelumnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare telah dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh dan Sumatera, Don Muzakir mengungkapkan bahwa Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan SDA di tiga provinsi terdampak. Berdasarkan laporan hasil audit itulah, Presiden Prabowo kemudian mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Puluhan perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Dalam kesempatan ini, Tani Merdeka berharap agar lahan-lahan yang kini telah dicabut izinnya dan dikuasai kembali oleh negara dapat segera dialihkan untuk kepentingan petani dan masyarakat. "Kita berharap bisa dialihkan ke petani dan masyarakat melalui program reforma agraria, perhutanan sosial, penguatan pangan rakyat, serta pemberdayaan ekonomi desa," pungkas Don Muzakir.
Sumber:
Baca Selengkapnya