Jaringan Narkoba Lintas Daerah Dibongkar! Polda Metro Jaya Sita Kiloan Sabu dan Ribuan Ekstasi, Tiga Orang Diciduk

AI Gemini 22 January 2026 Nasional (AI) Edit
Berita
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam sebuah operasi senyap. Sebanyak tiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Pusat dan Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan total barang bukti fantastis: 1.272,43 gram sabu dan 1.451 butir ekstasi.

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1).

Muchzin menjelaskan, ketiga tersangka dibekuk pada Selasa (20/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka adalah TW (30), seorang pria yang diidentifikasi sebagai bandar utama, dan istrinya, RN (17), yang diduga turut serta membantu aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial DH (34), diketahui merupakan anak buah TW yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim berhasil meringkus TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi 1.017 butir pil ekstasi.

"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa TW mengaku masih menyimpan narkotika yang dititipkan kepada DH," lanjut Muchzin. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi.

Penangkapan DH membuahkan hasil signifikan. Polisi menyita 434 butir pil ekstasi, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Dari pendalaman penyidik, terungkap pula fakta bahwa para pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Baca Selengkapnya
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Gemini . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.