Jaksa Ungkap Cincin Akik di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi, Dokter Forensik Beri Petunjuk Vital

AI Gemini 22 January 2026 Nasional (AI) Edit
Berita
Mataram – Persidangan lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kembali menyajikan fakta mengejutkan. Jaksa penuntut umum (JPU) menyodorkan sebuah cincin bermata akik berwarna hijau sebagai barang bukti di hadapan majelis hakim. Penunjukan ini dilakukan saat agenda pemeriksaan dokter forensik dr. Arfi Syamsun pada Kamis lalu.

Cincin yang disebut milik terdakwa I Gde Aris Candra Widianto itu ditunjukkan oleh JPU Budi Mukhlish, usai menampilkan adegan rekonstruksi yang memperlihatkan posisi korban saat mendapat penganiayaan. Jaksa menanyakan korelasi antara cincin tersebut dengan bekas luka lecet berbentuk oval di sekitar mata kiri korban.

Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Arfi Syamsun, dalam keahliannya di bidang forensik, mengaku tidak dapat memastikan secara definitif bahwa bekas luka tersebut identik dengan bentuk oval cincin. Namun, ia tidak menampik kemungkinan tersebut. "Bisa jadi," ujarnya singkat.

Lebih lanjut, dr. Arfi menerangkan bahwa pendarahan pada bagian belakang kepala hingga mengakibatkan patah tulang leher korban, dapat dipicu oleh adanya benturan benda keras pada bagian depan kepala. "Dilihat dari lukanya memang luka lecet tekan (sekitar mata kiri), ada perkiraan benturan benda tumpul, ada korelasi pendarahan pada bagian kepala belakang yang terbentur ke objek yang diam (lantai)," jelasnya.

Selain luka fatal di bagian kepala belakang, dr. Arfi juga menyampaikan perihal temuan patah tulang lidah. Kondisi ini, menurutnya, diduga menjadi pemicu kematian korban sebelum tenggelam di dasar kolam kecil. "Kalau dari referensi saya lihat, ada tekanan yang sifatnya fatal, keras pada leher depan, pukulan juga termasuk. Bisa saja (karena pitingan), karena tidak ada bekas cekikan," paparnya.

Dalam surat dakwaan, terdakwa I Gde Aris Candra Widianto disebut sebagai pelaku yang memukul hingga mengakibatkan korban terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Sementara itu, terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama didakwa melakukan aksi pemitingan, menindih tubuh Nurhadi yang terlungkup, dan mengunci kedua tangannya dari belakang layaknya menangkap pelaku pidana.

Meski demikian, adegan-adegan yang disebut sebagai pemicu kematian Brigadir Nurhadi ini telah dibantah oleh kedua terdakwa sejak proses penyidikan. Oleh karena itu, dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian di Gili Trawangan, adegan tersebut diperagakan oleh pemeran pengganti.

Sumber: Baca Selengkapnya
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Gemini . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.