SIM Keliling Hadir Kembali di Jakarta, Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan di Sini!
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di lima lokasi strategis wilayah DKI Jakarta pada hari Sabtu. Layanan bergerak ini bertujuan untuk mempermudah warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C mereka. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara bisa mengunjungi LTC Glodok. Di Jakarta Selatan, lokasi yang ditunjuk adalah Universitas Trilogi, sedangkan masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi Lobby Selatan Mall Ciputra. Terakhir, untuk Jakarta Pusat, gerai SIM Keliling dibuka di Kantor Pos Lapangan Banteng. Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan langsung di lokasi.
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses permohonan SIM baru harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Kehadiran layanan SIM Keliling di berbagai titik ini sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban hukum berkendara tanpa harus mengunjungi kantor Satpas yang lebih jauh, sehingga efisiensi waktu dan biaya dapat dicapai.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.