Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung baru-baru ini dilaporkan telah melakukan kegiatan tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima oleh masyarakat konsumen adalah akurat dan sesuai standar yang berlaku.
Kegiatan tera ulang ini bertujuan utama untuk melindungi hak-hak konsumen dari potensi kerugian akibat takaran yang tidak tepat atau manipulasi. Dengan demikian, setiap pembelian BBM oleh masyarakat di wilayah Temanggung diharapkan selalu mendapatkan jumlah yang sesuai dengan harga yang dibayarkan, sehingga menciptakan transaksi yang adil dan transparan bagi semua pihak.
Sumber:
Baca Selengkapnya