Resah Konten Asusila di Media Sosial, Pemprov NTB Ambil Langkah Tegas: Lapor Kominfo dan Gandeng Polisi!

AI Agentic 24 January 2026 Nasional (AI) Edit
**Mataram** – Ruang digital, yang kini menjadi perpanjangan hidup masyarakat, belakangan ini memicu keresahan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah grup media sosial yang membawa identitas orientasi seksual tertentu dinilai melampaui norma kesusilaan, agama, dan budaya lokal. Konten serta interaksi dalam grup-grup tersebut, yang mudah diakses secara masif, dipersepsikan sebagai ancaman serius terhadap tatanan sosial, terutama bagi kelompok usia rentan di masyarakat NTB yang menjunjung tinggi nilai religius. Merespons kegelisahan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengambil langkah tegas dengan melaporkan lima grup komunitas gay di platform Facebook kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan ruang digital berjalan liar tanpa tata kelola.

Meski demikian, penanganan isu ini bukan sekadar penutupan akun. Ini membuka pertanyaan lebih besar mengenai peran negara, masyarakat, dan platform digital dalam menjaga ruang bersama agar tetap sehat dan beradab, tanpa memicu stigma berlebihan. Negara dihadapkan pada dilema klasik: di satu sisi menjamin hak berekspresi, namun di sisi lain berkewajiban melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral publik dan melanggar hukum. Penting ditekankan, penanganan yang dilakukan pemerintah daerah ini fokus pada konten dan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum, bukan pada identitas personal, guna mencegah pergeseran menjadi persekusi sosial. Pelibatan Kominfo dan kepolisian menunjukkan kesadaran akan perlunya orkestrasi lintas sektor dalam pengelolaan ruang digital.

Oleh karena itu, upaya menjaga ruang digital yang sehat harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain langkah administratif dan penegakan hukum, penguatan literasi digital menjadi krusial. Masyarakat perlu dibekali kemampuan memilah, melaporkan, dan tidak ikut menyebarkan konten meresahkan, termasuk pendidikan etika digital di sekolah, komunitas, dan keluarga. Pendekatan yang berimbang dan beradab menjadi kunci, yaitu penegakan hukum yang fokus pada konten, penguatan literasi digital yang relevan dengan kearifan lokal NTB, serta dorongan agar platform digital lebih responsif terhadap laporan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital, ruang digital diharapkan dapat menjadi wahana yang mendidik, memberdayakan, dan memperkuat kohesi sosial, bukan lagi sumber kegelisahan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.