Tangerang Gempar! Pemuda 19 Tahun Diduga Cabuli Anak, Terancam Hukuman Berat Hingga 15 Tahun Penjara
Tangerang Selatan – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial OF (19) yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Tangerang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka OF dan korban telah saling mengenal sejak tahun 2019, kala keduanya masih duduk di bangku SMP. Dugaan perbuatan pidana tersebut terjadi pada Agustus 2025. Menurut Wira, saat kejadian, tersangka menjemput korban yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL), kemudian membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, tempat perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap kejahatan seksual yang menyasar anak-anak. Atas perbuatannya, tersangka OF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara. Penerapan Undang-Undang TPKS dalam kasus ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual, sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pelaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan darurat 110 jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.