Gelar Doktor Diraih, Wenceslaus Bongkar Urgensi Perombakan Pengadilan Pajak Demi Independensi Hakim dan Keadilan Bagi Wajib Pajak
JAKARTA – Wenceslaus, seorang mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP), berhasil meraih gelar doktornya setelah mempertahankan disertasi yang menyoroti perlunya rekonstruksi kelembagaan Pengadilan Pajak. Dalam kajian mendalamnya yang berjudul "Rekontruksi Kelembagaan Pengadilan Pajak Sebagai Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI Menurut Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia," ia secara tegas menyarankan penegasan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak agar sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Usulan ini muncul sebagai respons atas kerancuan dualisme kelembagaan yang selama ini menghantui independensi peradilan pajak.
Sebelum adanya Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, struktur Pengadilan Pajak menimbulkan persoalan signifikan. Meskipun secara teknis pembinaan berada di bawah MA, namun secara organisasi, administrasi, dan keuangan justru ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wenceslaus menyoroti bahwa pengaturan ini rawan menimbulkan konflik kepentingan dan mempertanyakan independensi hakim dalam memutuskan sengketa pajak, mengingat Kemenkeu adalah pihak eksekutif yang juga sering menjadi pihak bersengketa. "Yang berada di bawah kekuasaan eksekutif yang tentu hal ini menimbulkan persoalan adanya ketidakindependensi hakim dalam memutuskan sengketa pajak," tegas Wenceslaus dalam disertasinya. Meski demikian, pandangan lain sempat muncul yang mengemukakan bahwa fakta Kemenkeu kerap kalah dalam sengketa pajak justru menjadi bukti independensi hakim.
Untuk mengatasi dilema independensi dan memastikan keadilan bagi wajib pajak, Wenceslaus merekomendasikan pembentukan kamar pajak khusus di Mahkamah Agung beserta alat kelengkapan peradilan pajak, serta penyusunan ketentuan hukum acara pajak yang komprehensif. Kabar baiknya, Kemenkeu dan Mahkamah Agung sendiri telah menindaklanjuti isu ini dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk membahas transisi Pengadilan Pajak. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan lembaga peradilan dalam merespons Putusan MK dan mengakomodasi usulan reformasi demi menciptakan sistem peradilan pajak yang lebih independen, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.