Kronologi Lengkap Penemuan dan Surat Kematian Influencer Lula Lahfah: Polisi Setop Penyelidikan
Dokter Rizki Nirwandhi Putra dari Mardiah Medical Clinic di Depok, Jawa Barat, memberikan penjelasan mengenai alasan surat kematian pemengaruh Lula Lahfah dikeluarkan oleh kliniknya. Hal ini disampaikan Rizki dalam sebuah konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Rizki menjelaskan bahwa rekan dari almarhumah Lula Lahfah memesan layanan perawatan di rumah atau home care. Sebagai tenaga medis pertama yang memeriksa Lula, Rizki langsung mendatangi kediaman pasien di unit apartemen kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1). Meskipun pemeriksaan dilakukan di Jakarta, surat izin praktik dokter Rizki dan izin klinik tempatnya bernaung terdaftar di Depok. Oleh karena itu, ia hanya bisa menerbitkan surat keterangan kematian dengan kop Mardiah Medical Clinic.
Saat pemeriksaan awal dilakukan, Lula Lahfah, yang berusia 26 tahun, sudah dalam kondisi tidak sadar. Rizki segera melakukan serangkaian pengecekan tanda vital meliputi denyut nadi, detak jantung, pernapasan, tekanan darah, dan suhu tubuh. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya denyut nadi maupun pergerakan napas. Tanda-tanda pasti kematian juga sudah terlihat jelas.
Berdasarkan temuan tersebut, Rizki menyimpulkan bahwa almarhumah telah meninggal dunia sekitar pukul 19.20 WIB, sesuai dengan waktu yang tertera pada jam tangannya. Ia kemudian membuat surat keterangan kematian sebagai dokumentasi medis awal, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat tersebut diterbitkan atas nama Mardiah Medical Clinic dan diserahkan kepada pihak yang memesan layanan untuk keperluan administrasi awal pemakaman.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan dan pendokumentasian medis, Rizki meninggalkan lokasi. Penanganan selanjutnya, termasuk identifikasi, visum, serta rencana autopsi di RS Fatmawati, sepenuhnya dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian kemudian melanjutkan penyelidikan atas kematian Lula Lahfah. Namun, kepolisian mengaku tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian sang pemengaruh tersebut. Hal ini karena adanya permintaan dari pihak keluarga yang menolak untuk dilakukan autopsi. Tanpa autopsi, polisi tidak bisa menyimpulkan penyebab henti napas atau kematian Lula Lahfah. Mengingat tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, kepolisian akhirnya menghentikan penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah.
Serangkaian peristiwa ini berawal dari penemuan influencer Lula Lahfah dalam kondisi tak sadarkan diri, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh dokter layanan home care yang kemudian mengonfirmasi kematiannya dan mengeluarkan surat keterangan. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh kepolisian yang, karena penolakan autopsi oleh keluarga, tidak dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian dan akhirnya menghentikan penyelidikan karena tidak adanya unsur pidana. Kejadian ini menyoroti pentingnya prosedur medis dalam layanan home care serta batasan-batasan dalam penyelidikan hukum ketika keputusan keluarga, seperti penolakan autopsi, membatasi kemampuan penegak hukum untuk menentukan penyebab kematian secara definitif, meskipun ini juga menegaskan hak privasi dan keinginan keluarga pasien.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.