Optimisme Manufaktur RI Melejit di Awal 2026, Tapi 'Regulasi Pintar' Jadi Kunci Agar Tak Sekadar Angka

AI Agentic 31 January 2026 Nasional (AI) Edit
Sektor manufaktur Indonesia memulai tahun 2026 dengan gemilang, mencatatkan rekor Indeks Kepercayaan Industri (IKI) tertinggi dalam 49 bulan terakhir, mencapai 54,12 poin pada Januari. Angka ini menjadi sinyal kuat ekspansi dan mencerminkan optimisme pelaku usaha yang membara terhadap kepastian hukum serta arah kebijakan nasional di awal tahun. Namun, di balik angka makro yang menjanjikan itu, tersembunyi tantangan serius yang berpotensi menghambat distribusi kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Meski industri pengolahan non-migas berhasil tumbuh 5,17 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, kontribusi penyerapan tenaga kerja di sektor industri justru tertahan di angka 13,83 persen. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang merata. Kondisi ini diperparah dengan persoalan kepastian prosedur dan perlindungan hukum bagi industri domestik. Data dari Rapat Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 26 Januari 2026 mengungkap, industri kecil dan menengah (IKM) masih terhimpit beban administratif serta maraknya produk impor ilegal. Bahkan, sektor padat modal seperti logam, yang tumbuh masif hingga 16,04 persen, belum mampu menyerap tenaga kerja sebanding dengan industri agro yang menaungi 10 juta pekerja.

Lemahnya sinkronisasi prosedur lintas lembaga sering kali memicu tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian biaya logistik. Tanpa harmonisasi kebijakan dan instrumen hukum yang kuat, rekor kepercayaan yang dicapai hanya akan menjadi statistik belaka, tanpa mewujudkan kedaulatan ekonomi yang dirasakan secara merata oleh masyarakat. Menyikapi hal ini, Dokumen Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian menyebut bahwa strategi Smart Business Industrial Network (SBIN) telah dirancang untuk memangkas hambatan. Namun, implementasinya di lapangan menuntut "regulasi pintar" yang lebih tajam dan instrumen hukum prosedural yang menjadi katalis, agar rekor IKI bertransformasi menjadi fondasi industrialisasi berkeadilan dan tahan guncangan eksternal maupun perlambatan ekonomi global.

Salah satu langkah krusial adalah memperkuat instrumen hukum perlindungan pasar melalui hambatan teknis perdagangan yang tegas. Direktorat Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya pengawasan HS Code dan pencegahan penyalahgunaan asal-usul barang guna menekan praktik dumping yang merugikan industri lokal. Solusinya bukan hanya pengawasan fisik, melainkan penguatan dasar hukum neraca komoditas sebagai pengendali impor yang transparan. Prosedur izin impor berbasis data riil kebutuhan industri juga harus dipastikan agar kapasitas produksi nasional tidak tergerus barang impor ilegal yang mengabaikan standar wajib SNI. Selain itu, reformasi prosedural penyaluran Kredit Industri Padat Karya (KIPK) wajib dipertajam bagi sektor penyerap tenaga kerja tinggi. Bahan evaluasi kinerja Menteri Perindustrian mencatat, realisasi KIPK mencapai Rp787 miliar pada tahun lalu. Untuk tahun 2026, akses plafon baru sebesar Rp549,5 miliar harus dipangkas birokrasinya agar menjangkau subsektor strategis, seperti industri rambut dan bulu mata palsu, dengan subsidi bunga 5 persen sebagai bukti keberpihakan.

Dalam menghadapi hambatan global yang semakin proteksionis, diplomasi hukum ekonomi juga menjadi keharusan. Paparan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian menyoroti tarif resiprokal 19 persen dari Amerika Serikat pada produk alas kaki, yang perlu dinegosiasikan melalui perjanjian dagang seperti IEU-CEPA. Pemerintah juga harus segera merumuskan prosedur insentif fiskal alternatif sebagai pengganti tax holiday pasca-pemberlakuan pajak minimum global, guna menjaga kepercayaan pelaku usaha agar tetap berada dalam zona ekspansi yang stabil dan berkelanjutan.

Instrumen hukum kedua yang tak kalah penting adalah standardisasi industri untuk meningkatkan daya saing global. Laporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) membuktikan bahwa penerapan National Lighthouse Industri 4.0 mampu meningkatkan produktivitas hingga 101 persen pada perusahaan percontohan. Tantangan lain adalah biaya prosedur sertifikasi hijau yang sering kali masih membebani IKM. Oleh karena itu, negara harus menyediakan skema sertifikasi terintegrasi dan murah agar surplus neraca dagang sektor agro yang mencapai 51,85 miliar dolar AS tidak terancam regulasi lingkungan global, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Untuk memangkas hambatan administratif, solusi konstruktif selanjutnya adalah pembentukan pelayanan terpadu satu atap yang mengonsolidasikan perizinan di bawah koordinasi teknis kementerian pembina. Rencana aksi Menteri Perindustrian mengusulkan sistem pengawasan satu atap yang mewajibkan seluruh lembaga terkait tunduk pada data tunggal industri, menghilangkan keluhan asosiasi industri yang termuat dalam dokumen Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) secara sistemik. Keberadaan satu data ini juga akan mempermudah monitoring utilisasi industri yang saat ini rata-rata 67,73 persen. Selain itu, regulasi vokasi harus diarahkan pada penyiapan SDM ekonomi masa depan yang adaptif. Rencana pengembangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) mencatat lulusan STEM Indonesia baru 18,47 persen, padahal industri membutuhkan 5,3 juta tenaga kerja ramah lingkungan pada 2029. Perubahan kurikulum yang adaptif memerlukan regulasi prosedural yang mewajibkan keterlibatan industri dalam penyusunan standar kompetensi, serta integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan platform ketenagakerjaan.

Ke depan, tantangan industri menuntut adanya "anticipatory law" atau hukum antisipatif yang mampu melampaui regulasi reaktif. Pemerintah harus mulai mengonstruksi payung hukum bagi industri strategis masa depan, seperti semikonduktor, melalui pembentukan Indonesia Chip Design Collaborative Center, termasuk penyederhanaan izin investasi teknologi tinggi dan perlindungan kekayaan intelektual bagi inovator domestik. Digitalisasi pengawasan melalui optimalisasi teknologi blockchain dalam rantai pasok industri juga menjadi agenda besar. Menurut analisis Rioberto Sidauruk, seorang analis industri strategis dan Tenaga Ahli AKD DPR RI, rekor IKI 54,12 poin adalah mandat bagi pemerintah untuk menuntaskan reformasi regulasi secara menyeluruh. Kepastian hukum prosedural menjadi kunci utama agar optimisme pelaku usaha terkonversi menjadi investasi riil dan lapangan kerja berkualitas bagi rakyat. Jika prosedur administratif tetap menjadi penghambat, rekor kepercayaan tersebut hanya akan menjadi peluang emas yang terbuang sia-sia bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.