Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan keputusannya untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum di level 3,50 persen. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta memberikan kepastian bagi para nasabah di tengah dinamika ekonomi.
Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk bank umum. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga diputuskan tetap di angka 6,00 persen. Sementara itu, simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan pada level 2,00 persen. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan pengumuman ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Kamis. Seluruh ketentuan bunga penjaminan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2026 hingga 31 Mei 2026.
Sumber:
Baca Selengkapnya