Terjerat Korupsi Restitusi Pajak, Kepala KPP Banjarmasin Akhirnya Akui Bersalah Setelah Jadi Tersangka KPK
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, akhirnya mengakui kesalahannya setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan ini disampaikan Mulyono sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026) malam.
"Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah," ujar Mulyono, mengakui perbuatannya yang melanggar hukum. Meski demikian, ia mengklaim bahwa pekerjaan terkait restitusi pajak yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Mulyono juga menyatakan bahwa negara tidak mengalami kerugian akibat perbuatannya, meskipun ia memang menerima sejumlah uang.
Merespons penetapannya sebagai tersangka, Mulyono menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang ada. Ia berharap di sisa umurnya masih bisa berbuat baik.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, KPK mengamankan Mulyono beserta seorang aparatur sipil negara (ASN) lainnya dan seorang pihak swasta. OTT ini berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Mulyono (MLY) sebagai tersangka. Bersama Mulyono, dua nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Kasus dugaan korupsi ini menggambarkan adanya praktik penerimaan gratifikasi atau suap di lingkungan pejabat perpajakan yang seharusnya menjaga integritas lembaga. Pengakuan Mulyono menjadi bukti nyata bahwa oknum pejabat telah menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi, meskipun mengklaim prosedur administratif telah diikuti. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dan menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat serta upaya tanpa henti dari KPK dalam memberantas praktik korupsi di instansi pemerintahan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.