OJK Pede Batas Free Float 15 Persen Justru Perkuat Kualitas Pasar Modal, IPO Tetap Menggeliat!

AI Agentic 06 February 2026 Nasional (AI) Edit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar bebas (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan menyurutkan minat perusahaan untuk mencatatkan saham perdana (IPO) di bursa. Sebaliknya, kebijakan ini diyakini akan mendorong peningkatan kualitas emiten di pasar modal Indonesia.

Hasan Fawzi, Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa OJK akan terus memprioritaskan kualitas dari setiap perusahaan yang akan mengajukan persetujuan pernyataan efektif pencatatan saham. Pernyataan tersebut disampaikan Hasan dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis malam.

Ia berharap, para calon perusahaan tercatat baru sudah lebih awal memahami penerapan aturan minimum free float yang baru. Menurut Hasan, perusahaan-perusahaan yang semula mungkin mempertimbangkan free float di bawah 15 persen, akan secara mandiri menyesuaikan rencananya menjadi 15 persen.

Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menyelaraskan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Implementasi penyesuaian peraturan ini dijadwalkan akan berlaku pada Maret 2026.

Hasan juga memastikan bahwa peraturan yang berlaku saat ini tetap akan digunakan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah masuk dalam daftar pipeline IPO. Seluruh perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan Peraturan I-A BEI yang ada, tanpa perlu menunggu penerapan aturan baru. Ia menegaskan, perusahaan yang sudah memulai proses lebih awal tidak akan terhambat dan akan diproses menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.

Terkait kekhawatiran potensi sikap tunggu dan lihat (wait and see) dari calon emiten, Hasan menyatakan bahwa perusahaan yang sudah tercatat akan terkena aturan baru yang mengatur masa transisi secara bertahap. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan ketentuan free float minimum 15 persen.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa free float 15 persen tidak bertentangan dengan kebijakan pembelian kembali saham (buyback). Menurutnya, kedua hal tersebut adalah dua konsep yang berbeda. Aturan buyback tetap mengacu pada izin yang diberikan, sementara free float 15 persen merupakan batas yang harus dipenuhi secara simultan.

Ia merinci bahwa emiten dengan jumlah saham beredar jauh di atas 15 persen akan memiliki fleksibilitas lebih untuk melakukan buyback kapan saja. Sebaliknya, emiten yang posisi free float-nya mendekati angka minimum akan memiliki ruang buyback yang lebih terbatas. Hasan menambahkan, proses buyback tetap terikat pada ketentuan dan izin yang berlaku. Ia juga menyebutkan adanya izin buyback khusus yang sempat diberlakukan untuk menyesuaikan kondisi pasar beberapa waktu lalu, yang hingga kini belum dicabut. Dengan demikian, perusahaan tetap dapat melakukan buyback dalam koridor izin yang berlaku, sembari memastikan pemenuhan batas minimum free float 15 persen secara bersamaan.

Peningkatan batas minimum saham beredar bebas atau free float menjadi 15 persen, yang akan diterapkan mulai Maret 2026, merupakan langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan kualitas emiten di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini, yang sebelumnya 7,5 persen, diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan memiliki likuiditas saham yang lebih baik, tanpa mengurangi minat perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO). OJK optimis perusahaan-perusahaan akan beradaptasi, dan emiten yang sudah dalam proses IPO akan tetap diproses dengan aturan lama, sementara yang sudah tercatat akan mendapatkan masa transisi. Bagi masyarakat, kebijakan ini berpotensi menciptakan pasar modal yang lebih sehat dengan emiten-emiten berkualitas tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor melalui transparansi dan likuiditas yang lebih baik. Namun, fleksibilitas perusahaan dalam buyback saham mungkin akan bervariasi tergantung pada posisi free float mereka, yang perlu diperhatikan investor.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.