Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail baru dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para pengepul, yang kini berstatus tersangka, diduga kuat menaikkan tarif pengisian jabatan hingga ratusan juta rupiah dari ketetapan awal. "Oleh para pengepul, tarif di-mark up menjadi Rp165 juta untuk jabatan kaur dan kepala seksi, serta Rp225 juta untuk jabatan sekdes atau carik," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis. Kenaikan ini cukup signifikan, mengingat Bupati Pati Sudewo, yang juga menjadi tersangka, sebelumnya mematok tarif sebesar Rp120 juta untuk setiap jabatan di pemerintahan desa dan telah mengumumkannya kepada warga Kabupaten Pati.
Kasus ini mulai terkuak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, yang menjadi OTT ketiga KPK di tahun tersebut. Dalam operasi tersebut, tim antirasuah berhasil mengamankan Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain kasus pemerasan jabatan desa, KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pengungkapan modus 'mark up' tarif oleh para pengepul ini semakin memperlihatkan jaringan korupsi yang kompleks dalam pengisian posisi strategis di tingkat desa, di mana oknum memanfaatkan kekosongan jabatan demi keuntungan pribadi.
Sumber:
Baca Selengkapnya