Ambang Batas Parlemen Jadi Sorotan! Gerindra Tegas Tunggu Perkembangan Revisi Undang-Undang Pemilu

AI Agentic 06 February 2026 Nasional (AI) Edit
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan pihaknya masih memantau ketat perkembangan permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ketentuan ambang batas yang saat ini ditetapkan sebesar 4 persen dari suara sah nasional tengah digugat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Organisasi masyarakat sipil Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berargumen bahwa ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi angka 2,5 persen.

Menanggapi gugatan tersebut, Sugiono yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat (6/2), menyebut bahwa partainya masih dalam tahap menimbang dan menghitung opsi terbaik. Ia menekankan pentingnya menciptakan sistem dan mekanisme politik yang efisien.

Menurut Sugiono, pada prinsipnya, Gerindra menghendaki proses politik yang lebih efisien dan tidak meninggalkan residu yang justru menimbulkan retakan terhadap kesatuan bangsa. Ia berharap ada mekanisme yang semakin efisien dalam sistem politik.

Adapun langkah hukum terkait ambang batas parlemen ini bukan yang pertama kali terjadi. Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap pasal yang sama dalam UU Pemilu. Dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 itu, MK menilai tidak ada dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan besaran angka ambang batas parlemen paling sedikit empat persen. Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera mengubah ketentuan ini sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum 2029.

Menindaklanjuti putusan MK, Komisi II DPR RI pun menggelar rapat dengar pendapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 20 Januari 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pihaknya berkeinginan agar UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan landasan konstitusi. Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting dibahas bersama anggota DPR, para ahli, dan praktisi, termasuk pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta ambang batas parlemen.

Polemik ambang batas parlemen ini menjadi isu krusial yang terus bergulir di ranah hukum dan legislatif. Berawal dari gugatan organisasi masyarakat sipil yang menginginkan batasan lebih rendah, berlanjut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan revisi, hingga kini berada di tangan DPR untuk merumuskan ulang aturan tersebut sebelum Pemilu 2029. Partai politik seperti Gerindra menyatakan akan menunggu perkembangan seraya mengedepankan prinsip efisiensi dan menjaga keutuhan bangsa dalam proses politik.

Bagi masyarakat, perdebatan dan perubahan pada ambang batas parlemen ini memiliki dampak signifikan terhadap representasi politik dan peta kekuatan partai. Penurunan ambang batas bisa membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk masuk parlemen, meningkatkan keragaman suara di legislatif, namun di sisi lain berpotensi memicu fragmentasi politik yang berlebihan. Sebaliknya, ambang batas yang tinggi, meski diyakini dapat menciptakan pemerintahan yang lebih stabil, bisa mengurangi representasi partai-partai baru atau yang memiliki basis dukungan tersebar, sehingga membatasi pilihan politik bagi pemilih. Dinamika ini akan terus menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.