Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi yang terbukti merusak lingkungan tidak akan mengorbankan stabilitas ekonomi maupun nasib para pekerjanya. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo saat berada di Congress Hall World Economic Forum (WEF), Davos, Swiss, pada Kamis waktu setempat, menyoroti langkah pemerintah yang tetap mengedepankan keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Prasetyo menjelaskan, meski keputusan pencabutan izin telah final, tindak lanjut teknisnya masih digarap oleh kementerian dan lembaga terkait. Ia menekankan adanya arahan khusus dari kepala negara dalam setiap proses penegakan hukum ini. "Petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujarnya. Bahkan, sebelum keputusan diambil, pemerintah telah membentuk tim evaluasi yang dipimpin Danantara untuk mempersiapkan langkah agar aktivitas ekonomi di perusahaan terkait, jika memungkinkan, tidak terhenti mendadak. Fokus pemerintah juga mencakup pengalihan pekerjaan bagi warga di sektor kehutanan, sejalan dengan komitmen untuk mengurangi penebangan pohon demi kelestarian lingkungan.
Langkah tegas ini diambil menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha puluhan perusahaan tambang dan hutan yang terbukti melanggar dan merusak lingkungan. Pencabutan dilakukan secara virtual saat Presiden menjalani lawatan kerja di London, Inggris, pada Senin (19/1). Total 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Perusahaan-perusahaan ini tersebar di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sumber:
Baca Selengkapnya