Perang Narkoba Memanas: Polri Buru Bandar 'E' yang Diduga Pasok Barang Haram ke AKBP Didik
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tengah fokus memburu seorang bandar besar narkoba berinisial E, yang diduga menjadi pemasok utama barang haram dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP Malaungi (ML). Selanjutnya, AKP Malaungi sendiri disebut mendapatkan suplai dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E tersebut. Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa jaringan ini sedang didalami secara serius oleh Badan Reserse Kriminal Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir juga menegaskan komitmen penuh Polri untuk membongkar tuntas jaringan narkoba tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia menyatakan bahwa identitas lengkap bandar berinisial E kini sudah teridentifikasi dan proses pengejaran serta penangkapan sedang berlangsung intensif.
Kasus yang menyeret nama AKBP Didik ini bermula dari pengungkapan pada Jumat (13/2), saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Awalnya, polisi menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, di rumah pribadi mereka dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Interogasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan tersebut.
Setelah itu, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif untuk penggunaan amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi mengungkap temuan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Dari sinilah, keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro mulai terendus.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari AKP Malaungi, terungkap dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam penyalahgunaan narkotika ini. Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera bergerak cepat. Mereka melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2). Dari lokasi itu, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir turut menyampaikan permohonan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Permintaan ini, menurutnya, merupakan bagian dari wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perang total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang sangat membahayakan generasi bangsa Indonesia di masa depan.
Secara keseluruhan, kasus ini mengungkap seriusnya peredaran narkoba yang bahkan menyentuh lingkaran internal kepolisian, ditandai dengan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dan perburuan bandar utama berinisial E. Rangkaian kejadian dimulai dari penangkapan asisten rumah tangga, berlanjut ke perwira menengah AKP Malaungi, hingga akhirnya melibatkan AKBP Didik. Pengungkapan jaringan ini, khususnya pengejaran bandar E, menunjukkan komitmen Polri untuk membersihkan institusinya dan memerangi narkoba tanpa pandang bulu. Dampak bagi masyarakat sangat signifikan; kasus ini tidak hanya menegaskan ancaman nyata narkoba terhadap generasi muda, tetapi juga menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat upaya kolektif dalam melindungi masa depan bangsa dari bahaya narkotika.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.