Puluhan Kendaraan Ditindak, 8 Motor Dicabut Pentil dalam Operasi Tertib di Kembangan
JAKARTA – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi penertiban intensif di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (7/2). Kegiatan yang menyasar pedagang kaki lima (PKL) liar dan parkir sembarangan ini merupakan bagian dari upaya rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Camat Kembangan, Joko Suparno, menjelaskan bahwa kegiatan yang dikenal sebagai 'Rabu Tertib' Kecamatan Kembangan ini mengerahkan 40 personel. Operasi difokuskan pada empat ruas jalan yang kerap menjadi titik rawan parkir liar dan PKL, yaitu Jalan Pesanggrahan, Puri Indah, Kembangan Raya, dan Jalan Kembangan Selatan.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas menindak tiga PKL yang kedapatan menempatkan barang dagangan di atas trotoar. Mereka diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Selain itu, upaya penertiban juga menyasar kendaraan yang parkir sembarangan. Sebanyak 15 kendaraan roda empat dan 22 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir dihalau dan diminta untuk pindah ke lokasi parkir yang telah disediakan.
Tindakan lebih tegas diberikan kepada delapan kendaraan roda dua yang ditemukan ditinggal parkir sembarangan dan tanpa pemiliknya. Petugas menerapkan sanksi pencabutan pentil ban dalam Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai efek jera.
Joko Suparno menambahkan, pihaknya berharap 'Rabu Tertib' tidak hanya meningkatkan ketertiban dan estetika kawasan, tetapi juga dapat mengedukasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, seperti tidak parkir sembarangan dan tidak mengokupasi trotoar, demi kenyamanan bersama.
Operasi gabungan di Kembangan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Petugas secara rutin menindak tegas para pelanggar, baik pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum secara ilegal maupun pengendara yang parkir sembarangan, termasuk dengan sanksi pencabutan pentil bagi motor yang ditinggal. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan demi terciptanya keteraturan kota.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.